SOLOPOS.COM - Pemudik motor melintas di pantura Tegalkarang, Selasa (21/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Dedhez Anggara)

Pajak Jateng terutama pajak kendaraan bermotor selama tahun 2015 melampaui target berkat penghapusan sanksi administrasi.

Semarangpos.com, SEMARANG –  Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengklaim pendapatan pajak kendaraan bermotor selama tahun 2015 melebihi target yang telah ditetapkan. Pencapaian ini tak terlepas dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemprov Jateng sejak September lalu.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Sejak diberlakukan pada pertengahan September 2015, pendapatan yang diraih dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan hingga akhir tahun mencapai Rp94,6 miliar. Padahal, target awal kami hanya Rp50 miliar,” ujar  Kepala DPPAD Jateng, Hendri Santosa, di Semarang, Jumat (1/1/2016) sebagaimana dikutip Antara.

Hendri mengaku pendapatan tambahan bagi Pemprov Jateng itu tak terlepas dari keberhasilan sosialisasi yang dilakukan pihak-pihak terkait di semua tingkatan. Ia menilai bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan itu cukup efektif dalam mendorong wajib pajak melakukan kewajiban membayar pajak.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan itu bahkan membuat wajib pajak yang menunggak pajak hingga 3-4 tahun, bersedia membayar pajak dan mengaktifkan kembali,” ujarnya.

DPPAD Jateng juga akan menerapkan penagihan berbagai jenis pajak dengan sistem door to door, membuka pelayanan khusus dalam berbagai kegiatan masyarakat, dan memaksimalkan layanan pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia yang beberapa waktu lalu baru dioperasikan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi capaian penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran DPPAD Jateng. “Terobosan yang dilakukan DPPAD (sistem door to door) luar biasa dan bukan perkara mudah untuk menagih utang kepada penunggak pajak,” katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya