SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembayaran pajak kendaraan dinas Pemprov Jateng dipermasalahkan karena diduga melalui calo. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengecam langkah Pemerintahn Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menggunakan jasa calo dalam pembayaran pajak kendaraan mobil dinas.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Koordinator KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin mengatakan penggunaan jasa calo ini tidak sejalan dengan kebijkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberantas praktik calo dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

“Ganjar selalu berjanji untuk efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran negara, ternyata satuan kerja pemerintah daerah [SKPD] Pemprov Jateng malah menggunakan jasa calo atau biro jasa saat membayar pajak surat tanda nomor kendaraan [STNK],” katanya di Semarang, Rabu (17/6/2015).

Penggunaan calo atau biro jasa itu, lanjut dia, menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawab keuangan Pemprov Jateng 2014 dengan nilai pengeluaran mencapai Rp 136 juta.

BPK menyebutkan SKPD yang mengeluarkan biaya kepada calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Rp11.291.825, sekretariat daerah Pemprov Jateng Rp51.395.000, sekretariat DPRD Rp10.635.000, Dinas Sosial Rp9.048.900, RSUD Kelet, Jepara Rp6.620.000, Kantor Perwakilan Pemprov di Jakarta Rp7.800.000, dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Rp7.775.600.

“Menurut hasil audit BPK dari Rp136 juta tersebut beberapa SKPD sudah mengembalikan ke kas daerah senilai Rp127 juta. BPK meminta agar ada pertanggungjawaban indikasi kerugian negara Rp9,2 juta dengan menyetorkan ke kas daerah,” beber Rofiuddin.

Dia meminta ke depan Pemprov Jateng tidak menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan SKPD, supaya tidak terjadi pemborosan anggaran negara.

Terlebih BPK juga sudah menyatakan pembayaran ke calo sebesar Rp136 juta tersebut ada indikasi kerugian daerah.
“Ganjar supaya memerintahkan kepada masing-masing SKPD untuk membayar sendiri pajak kendaraan mobil dinas, tidak lagi menggunakan biro jasa,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng Hendri Santosa mengakui adanya sebagian SKPD yang mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil dinas melalui pihak lain. “Pihak lain itu bukan calo, melainkan biro jasa resmi,” ungkap dia.

Mengenai alasan SKPD menggunakan biro jasa, menurut Hendri, antara lain SKPD tersebut berlokasi di daerah namun harus mengurus pajak di Samsat Semarang, seperti RSUD Kelet dan perwakilan Pemprov di Jakarta.

Serta ketidaktahuan sebagian SKPD bahwa pengurusan pajak kendaraan dinas tidak harus menunjukkan BPKB asli.
“Semua BPKB kendaraan dinas memang disimpan oleh DPPAD karena tidak tahu dan tidak mau ribet, akhirnya pakai biro jasa,” jelas dia.

Dia menambahkan telah mengirim surat ke seluruh SKPD tentang ketentuan pembayaran pajak kendaraan dinas tidak perlu menunjukkan BPKB asli.

“Jadi ke depan, seluruh SKPD harus mengurus sendiri tanpa pakai biro jasa untuk menghindari pemborosan anggaran,” kata Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya