SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaporan pajak secara online alias e-filing. ( Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Pajak Jateng terhambat pelaporannya karena jaringan Internet bermasalah sehingga wajib pajak tidak bisa membayar melalui e-filling.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I  mengakui jaringan Internet instansi itu bermasalah sehingga pembayaran pajak melalui e-filling terganggu.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Sudah sejak Jumat [15/7/2016] lalu memang ada masalah pada jaringan Internet sehingga wajib pajak tidak bisa membayar melalui e-filling,” kata Kepala Bidang Humas  Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I, Eka Damayanti, dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (16/7/2016).

Dia menambakan sudah mendapat banyak komplain dari wajib pajak yang tidak dapat membayar pajak melalui e-filling karena jaringan Internet down, tidak bisa diakses. Padahal mulai 1 Juli 2016 pembayaran pajak harus dilakukan secara online melalui e-filling.

”Kalau jaringan internet terganggu, wajib pajak memang tidak bisa membayar pajak karena sejak 1 Juli 2016 pembayaran pajak sudah melalui e-filling,” ujarnya.

Eka menambahkan karena server Internet ada di kantor Direktorat Jenderal Pajak di pusat, maka pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke  Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) di Jakarta.  ”Direktorat TIP juga masih menyelidikan penyebab terjadinya server Internet down, karena jaringan Internet di TIP tidak ada masalah. Secepatnya akan segera dilakukan perbaikan,” imbuhnya tanpa memastikan kapan jaringan Internet bisa normal lagi.

Menurut Eka, kemungkinan terjadinya server down, karena tidak dapat menampung banyaknya wajib wajib yang mengakses dalam waktu bersamaan. “Ibaratnya pintunya kecil, tapi yang masuk banyak sehingga tidak muat. Memang perlu diberbesar servernya,” ungkapnya.

Mengenai wajib pajak pajak yang terlambat mambayar pajak karena server Internet down akan mendapatpakan disepensasi, Eka mengatakan belum mengetahui karena kewenangan kantor pusat. “Kami tidak bisa memutuskan, karena menjadi kewenangan kantor pusat,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya