SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tempat ibadah tidak akan dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak hanya dikenakan untuk bagian tempat ibadah yang dikomersilkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di Kompleks DPRD, Kamis (7/7). “Sebaiknya tempat ibadah tidak kena PBB. Tapi ada tempaqt ibadah yang disewakan atau dikomersiilkan, jadi biar di bahas di Dewan,” katanya.

Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada proses pembahasan di DPRD. Selain tempat ibadah, bangunan cagar budaya (BCB) juga tidak dikenai PBB. Justru bakal ada insentif-insentif untuk pemeliharaan BCB di Kota Bengawan.

Hanya saja berapa nilai insentif dan bagaimana penganggarannya masih menunggu pembahasan. Peraturan daerah (Perda) dinilai sebagai payung hukum terbaik ketimbang peraturan walikota (Perwali) atau sejenisnya.

Sedangkan mengenai standar minimum nilai obyek pajak yang dikenakan PBB, menurut Jokowi disesuaikan dengan amanat undang-undang (UU).

“Kalau saya ikut amanah UU saja. Tapi bila daerah diberi ruang untuk berikan keringanan atau buat pengurangan ya kami berikan,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Solo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Umar Hasyim mengaku satu pandangan dengan Jokowi. Menurut dia tidak tepat bila tempat ibadah dikenai PBB.

Hanya saja bagian-bagian tempat ibadah yang digunakan untuk usaha atau dikomersiilkan layak dikenakan pajak. Tapi jenis pajaknya bukan PBB, perlu pembahasan lebih lanjut legislator dengan eksekutif.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya