SOLOPOS.COM - Logo Google (design.google.com)

Google terancam kena sangksi sebesar 150 persen.

Solopos.com, JAKARTA – Negosiasi yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Google buntu. Hal ini membuat Ditjen Pajak kembali melanjutkan investigasinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, mengatakan negosiasi tak berjalan lancar karena nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) Google jauh lebih kecil dari yang diberikan Ditjen Pajak.

Ekspedisi Mudik 2024

Ditjen Pajak mengingatkan akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation, di mana atas Google akan dikenai sanksi bunga 150 persen dari utang pajak.

“Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation di Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150% dari utang pajak karena kita anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” katanya, Selasa (20/12/2016).

Dijelaskan oleh Haniv sebagaimana dilansir Okezone, sanksi bagi Google bukan hanya membayar utang pajak dan penalti sebesar 150 persen. Bahkan, bila dalam tahap ini Google tetap tidak menunjukkan niat baiknya, pemeriksaan akan meningkat ke tahap full investigation atau investigasi penuh. “Full investigation. Itu 400%,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya