SOLOPOS.COM - Ilustrasi bioskop (JIBI/dok)

Nusa Dua (Solopos.com)–Pemerintah sepakat menaikkan pajak film asing 100 persen dari pajak semula. Namun, pajak film produksi dalam negeri akan diturunkan.

“Pajak, angkanya naik hampir 100 persen dari yang lama,” kata Menbudpar Jero Wacik di sela-sela Seminar Kode Etik Pariwisata Asia Pasifik di Hotel Melia, Nusa Dua, Sabtu (11/6/2011).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kenaikan pajak film impor telah disepakati oleh Menteri Keuangan, Menbupar, Dirjen Pajak, dan importir film. “Film impor pajaknya dinaikkan. Sekarang tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan,” kata Jero.

Wacik menambahkan, kesepakatan lainnya adalah menurunkan pajak film produksi dalam negeri. “Pajak film dalam negeri diturunkan agar bisa lebih banyak lagi produksi filmnya,” katanya.

Hanya saja, pemerintah enggan membocorkan besaran pajak film impor yang telah disepakati tersebut. “Sudah dihitung, sudah ada kesaepakatan segitulah pajaknya yang pantas. Nanti kita sampaikan besarannya setelah SK Menkeu keluar dalam minggu-minggu ke depan,” kata Jero.

Jero berasalan kenaikan pajak film impor dilakukan setelah sekian lama tidak ada evaluasi pajak film impor dan dalam negeri.

Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan bioskop kembali bergairah memutar film dan mendapat respon positif dari masyarakat. “Film asing masih diminati masyarakat untuk melengkapi film produksi dalam negeri,” katanya.

Namun, menurut Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), aturan yang disambut positif ini belum menjamin pihak produsen film Amerika yang tergabung dalam MPAA (Motion Picture Assosiation ?f America) akan kembali memasukan film-filmya ke Indonesia.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya