Minggu, 12 Juni 2011 - 13:08 WIB

Pajak film asing naik untuk lindungi film nasional

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar [SPFM], Pemerintah memutuskan, untuk menaikkan pajak impor film asing sebesar 100 persen. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik di Nusa Dua, Bali, Minggu (12/6). Mengatakan, menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri. Jero Wacik menambahkan, keberadaan film Indonesia akhir-akhir ini mulai menggairahkan.

Advertisement

Karena perusahaan perfilman sudah kembali bangkit, untuk memproduksi film-film baru. Menurut Jero Wacik, pihaknya akan mengatur pajak film asing, agar film Indonesia semakin banyak dan bermutu. Dari kesepakatan yang dicapai, intinya pajak film Indonesia akan dikurangi, sehingga langkah tersebut diharapkan dapat mendorong produksi film dalam negeri lebih banyak lagi.[miol/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif