SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Salatiga Achmad Rofai (tengah) berfoto bersama Kepala DPPKAD Salatiga Y. Tri Priyo Nugroho (kanan) dan Direktur Bank Jateng Erik Abibo (kiri) dalam Launching Layanan Penerimaan Pajak Daerah Host to Host di Balai Kota Salatiga, Senin (31/10/2016). (Salatigakota.co.id)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti di Kota Salatiga kini bisa lebih mudah dibayarkan dengan fasilitas perbankan yang bekerja sama dengan Pemeritah Kota (Pemkot) Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi properti di Kota Salatiga kini lebih mudah seiring diresmikannya layanan penerimaan pajak daerah secara host to host yang diberikan Bank Jateng demi kemudahan Pemkot Salatiga. Launching layanan itu digelar di Balai Kota Salatiga, Senin (31/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Layanan penerimaan pajak daerah secara host to host itu memungkinkan pembayaran PBB yang biasanya dibayarkan warga ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dilakukan dengan fasilitas perbankan. Kemudahan itu diberikan bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yakni Bank Jateng.

Penjelasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Salatiga Achmad Rofai saat Launching Layanan Penerimaan Pajak Daerah Host to Host di Balai Kota Salatiga, Senin (31/10/2016). Dalam peresmian itu, Achmad Rofai didampingi Kepala DPPKAD Y. Tri Priyo Nugroho dan Direktur Bank Jateng Erik Abibo.

Menurut Achmad Rofai, dengan layanan penerimaan pajak daerah secara host to host itu, warga Kota Salatiga bisa lebih mudah membayar PBB. Wajib pajak tak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor DPPKAD seperti sebelumnya.

“Wajib pajak bisa dengan langsung membayar kewajibannya ke bank yang bekerja sama dengan Pemkot dan tidak perlu ke [kantor] DPPKAD seperti sebelumnya. Dengan diberlakukannya sistem host to host ini, uang yang dibayarkan melalui bank akan secara langsung masuk ke kas Pemkot Salatiga. Prosesnya jadi mudah, karena wajib pajak bisa bersamaan membayar rekening listrik dan air di bank tersebut,” terangnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Salatiga, Kamis (3/11/2016).

Di pengujung penjelasannya, pelaksana tugas wali kota menyampaikan harapan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) turut mensosialisasikan program tersebut. “Saya berharap bapak ibu semua memberikan informasi ini kepada masyarakat sekitar agar mereka tahu lebih cepat. Dengan begitu masyarakat besok bisa langsung membayar pajaknya melalui bank,” ujarnya.

Sementara itu, kepala DPPKAD, Y. Tri Priyo Nugroho, juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. “Ini merupakan inovasi kami pemkot dalam upaya peningkatan kemudahan layanan kepada masyarakat. Program peningkatan layanan lainnya sedang kita susun, semoga bisa terealisasi,” harapnya.

Sedangkan Direktur Bank Jateng Erik Abibon dalam kesempatan itu sempat membocorkan informasi terkait kerja bareng lain pihaknya dan Pemkot Salatiga demi meningkatkan pelayanan publik Kota Salatiga. Erik memberikan bocoran jika selain host to host antara Bank Jateng dengan Pemkot terkait pembayaran pajak kali ini, akan segera dibuat pula sistem parkir online dan e-retribusi pasar. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya