SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–DPRD Sukoharjo berencana membahas besaran pungutan pajak restoran bagi para pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman. Munculnya permasalahan pemungutan pajak restoran berpotensi untuk merevisi Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah.

Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Sardjono, saat berbincang dengan Espos, Senin (11/3/2019). Sardjono mengaku pernah disambati beberapa PKL makanan dan minuman yang berjualan di kawasan Solo Baru terkait pungutan pajak restoran. Kala itu, mereka keberatan dipungut pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seharusnya ada batasan omzet penjualan pedagang yang dipungut pajak restoran. Omzet penjualan masing-masing pedagang berbeda. Ada yang Rp2 juta per bulan namun ada juga yang di bawah Rp2 juta. Hal ini yang tak diatur dalam regulasi,” kata dia, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai regulasi, objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/catering dan pedagang kaki lima makanan dan minuman. Pungutan pajak restoran bagi para PKL mananan dan minuman diberlalukan mulai Oktober 2018. Mereka membayar pajak restoran secara kolektif.

Namun, selama ini, kalangan legislator belum pernah membahas mengenai pungutan pajak restoran bagi para PKL makanan dan minuman. “Di tingkat komisi maupun fraksi memang belum pernah [membahas pajak restoran]. Saya akan menyampaikan saat ada rapat komisi yang berhubungan erat dengan penerimaan pajak daerah,” ujar dia.

Politikus asal Partai Golkar ini menyampaikan regulasi berupa peraturan daerah disusun agar tak merugikan masyarakat termasuk para pelaku usaha kecil dan mikro seperti pedagang hik atau wedangan. Apabila muncul masalah setelah regulasi itu diimplementasikan di lapangan, tak menutup kemungkinan perda bakal direvisi.

Kendati demikian, Sardjono belum dapat memastikan waktu pembahasan besaran pajak restoran bagi para pedagang. “Ini masalah yang muncul akibat pelaksanaan perda. Bisa jadi perda direvisi karena fakta di lapangan para PKL keberatan dan resah lantaran besaran pungutan pajak restoran terlalu tinggi.”

Sementara itu, Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi, mengatakan segera membuat surat yang dilayangkan kepada DPRD Sukoharjo. Perwakilan paguyuban PKL Solo baru bakal menemui legislator untuk menyampaikan unek-unek dan aspirasi ihwal pungutan pajak restoran.

Mereka berharap para wakil rakyat mencari solusi alternatif agar penerapan regulasi tak merugikan para pedagang. “Kami menyetop pembayaran pajak restoran mulai akhir 2018. Penghasilan para pedagang hanya cukup untuk biaya operasional dan nafkah keluarga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya