SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran (Espos)–PT Kanasritex di wilayah Kabupaten Semarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya yang berjumlah 543 orang menyusul kebangkrutan yang dialami perusahaan tekstil itu akibat krisis global.

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pringapus itu diketahui pula tidak memberikan uang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterimakan kepada karyawan korban PHK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terkait keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan perusahaan dalam kondisi pailit, seperti tertuang dalam salinan surat keputusan Nomor 09/Pailit/2009/PN.

Ekspedisi Mudik 2024

“Keputusan pailit itu menjadi indikasi tak adanya niat baik pemilik perusahaan menyelesaikan kewajiban membayar hak-hak karyawan,” tegas Sekretaris Pengurus Serikat Pekerja (PSP) PT Kanasritex, Rosidi, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekeja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, ketika mengadukan nasibnya ke DPRD setempat, Rabu (5/8) siang.

Dia menjelaskan, keputusan unsur manajemen untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan sebelumnya tidak pernah dibicarakan dan dikonsultasikan kepada pengurus PSP.

Karena itu, ujarnya, pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Semarang memfasilitasi upaya eks karyawan PT Kanasritex dalam memperjuangkan hak-haknya yang hingga kini tidak dipenuhi perusahaan.

“Pertama, kompensasi selama menunggu proses hukum Undang-undang (UU) Kepailitan. Dan Kedua, pesangon yang diberikan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 165,” tandasnya menambahkan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya