SOLOPOS.COM - Ilustrasi motor listrik. (Ilusrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut subsidi kendaraan listrik akan diumumkan pekan depan. Sebelum memutuskan membeli, ada baiknya pahami dulu dua syarat penting untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

Dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (28/1/2023), nilai subsidi motor listrik ditentukan sebesar Rp7 juta per unit. Besaran insentif serta kemudahan lain dinilai akan mendorong ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Setidaknya terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari motor listrik. Pertama, kendaraan listrik itu harus diproduksi di dalam negeri. Kedua, kendaraan listrik itu harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah akan menentukan TKDN secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan.

Setelah mengetahui syaratnya, bagaimana cara bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Sejauh ini, pemerintah belum memberikan informasi terkait cara mendapatkan subsidi motor listrik.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan jika pemberian subsidi pembelian motor listrik perlu mendapat restu atau persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Dengan begitu, bagi para peminat motor listrik diharapkan untuk bersabar terlebih dahulu.

Namun, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengumumkan informasi terkait hal itu, termasuk cara mendapatkan subsidi motor listrik itu pada pekan. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengakui rencana pemerintah terkait subsidi pembelian mobil dan sepeda motor listrik diperlukan untuk memacu pertumbuhan industri kendaraan listrik.

Menurutnya, dengan pemberian insentif industri mobil listrik, motor listrik, maka negara bisa berkembang sehingga dapat mendongkrak pemasukan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Anggaran insentif itu, sebagaimana dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Nilai tersebut akan dibagi untuk mobil, motor, hingga bus listrik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Luhut: Diumumkan Pekan Depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya