SOLOPOS.COM - Alur dan tahapan pembuatan SIM. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.

Jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum.

Ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, seperti dikutip Solopos.com dari Lifepal, Selasa (24/1/2023).

  • SIM A

SIM A adalah surat izin bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram (kg).

Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum.

Sebagai contoh, jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

  • SIM B1

SIM B1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

  • SIM B2

Ada pula jenis SIM B2 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg.

  • SIM C

SIM C adalah surat izin untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Lalu apa itu SIM C? SIM C ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin <250 cc.

Sementara SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc–500 cc. SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin >500 cc.

  • SIM D

SIM jenis ini dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas yang menggunakan motor. Jadi, jangan heran kalau para penyandang disabilitas pun diwajibkan memiliki SIM.

  • SIM Internasional

Jenis SIM ini buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Menurut aturan, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral.

Artinya kamu Warga Negara Indonesia (WNI) juga bisa membuat SIM ini dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.

SIM Internasional bukan hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi bisa juga dipakai oleh kamu ketika ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional.

SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Dasar hukum penerbitan SIM Internasional yang masa berlakunya tiga tahun ini adalah Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Fungsi SIM Mobil

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM mobil. Berikut penjelasannya:



  1. Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM mobil, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara. Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

  1. Bukti registrasi dan identitas

SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Sebagai identifikasi, SIM ini memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

  1. Data pendukung

Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya