SOLOPOS.COM - Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.Dulu, di lokasi mata air ingas ditumbuhi banyak pohon yang menurut dongeng pewayangan merupakan makanan tokoh sakti mandraguna tapi bijaksana, Ki Lurah Semar Badranaya. (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KLATEN–Pendapatan asli desa (PADesa) di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten, terhitung minim. Dalam setahun, nilai PADesa setempat hanya sekitar Rp6,5 juta. Nilai itu diperoleh dari sewa sawah kas desa setempat. Luas sawah kas desa sekitar 43.000 meter persegi atau 4,3 hektare (ha).

Hal itu membuat Pemerintah Desa atau Pemdes Cokro berkeinginan mengelola Umbul Ingas, yang masuk kawasan Objek Mata Air Cokro atau OMAC.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa Cokro, Heru Budi Santosa, mengatakan minimnya PADesa yang diperoleh dari sewa sawah kas lantaran kondisi sawah tak produktif. Ketika sawah kas desa dilelang untuk digarap warga, tak ada yang bersedia menyewa. Jika ada yang berminat, nilai yang dipatok masih ditawar lagi.

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, FPKS DPRD Klaten Dukung Bondo Desa Cokro

“Lokasinya itu di lereng-lereng tepi sungai yang sulit air. Warga diminta menyewa saja tidak mau. Kalau pun ada yang mau, misalkan disewa per patok Rp500.000, itu masih ditawar lagi menjadi Rp400.000 karena memang lokasinya sulit air,” kata Budi saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (6/2/2022).

Lantaran PADesa minim, pemerintah desa hanya mengandalkan dana desa untuk pembangunan di desa setempat. Pada 2022, nilai dana desa yang diterima Cokro sekitar Rp724 juta. “Kalau tidak disokong dari dana desa tidak bisa berjalan,” kata Budi.

Sementara itu, potensi PADesa lainnya hingga kini belum ada. OMAC berada di bawah pengelolaan Pemkab Klaten. Potensi yang sebenarnya bisa dikembangkan desa setempat yakni lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas. Hanya, pemerintah desa belum bisa melakukan pengelolaan lantaran secara sah belum memiliki sertifikat atas lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.

Baca Juga: Klaten & Solo Rebutan Umbul Ingas, Cokro Berpatokan pada Bondo Desa

Niatan desa untuk mengurus aset tersebut menyusul desa mengklaim lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas sebagai aset desa. Hal itu dibuktikan dalam buku bondo desa Cokro yakni ada aset berupa lahan seluas 9.875 meter persegi pada lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.

Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954.

Upaya desa untuk memproses sertifikat aset tersebut hingga kini masih menemui jalan buntu. Lahan itu dianggap bersengketa menyusul ada dua instansi yang sama-sama mengajukan sertifikat tanah, yakni dari Pemerintah Desa Cokro dan kedua dari PDAM Solo melalui Pemkot Solo.

Baca Juga: Jadi Rebutan Klaten dan Solo, Umbul Ingas Belum Bersertifikat

“Harapan kami tanah itu menjadi aset milik Desa Cokro. Walau nanti menjadi sertifikat Cokro, kami tetap akan bekerja sama dengan Solo karena pengelolaan dari dulu sudah berjalan, biarkan berjalan [pemanfaatan air Umbul Ingas oleh PDAM Solo untuk kebutuhan air bersih warga Kota Bengawan]. Kami akan memanfaatkan luapan lainnya untuk dikerjasamakan dengan investor atau dikelola sendiri oleh desa untuk peningkatan PADesa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya