SOLOPOS.COM - ilustrasi (www.atriahotel-malang.com)

Pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diperkirakan berkurang karena pelarangan rapat di hotel.

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) kehilangan pendapatan pajak hotel senilai Rp1,04 miliar (4,66%) pada triwulan I (Januari-Maret). Hilangnya potensi pajak tersebut disebabkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang rapat di hotel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPRD Solo bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) beberapa hari lalu. Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui solopos.com, Rabu (6/5/2015), mengatakan realisasi pendapatan pajak hotel pada triwulan I memang tidak memenuhi target, yakni hanya Rp4,57 miliar atau 20,44% dari total target Rp22,37 miliar. Dia mengatakan mestinya realisasi pajak hotel itu senilai 25% atau Rp5,6 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari penjelasan DPPKA anjloknya realisasi pajak hotel itu disebabkan adanya keputusan Kemendagri tentang larangan rapat di hotel. Kebijakan itu memang bertentangan dengan Solo yang dicanangkan sebagai Kota Mice. Tren anjloknya pajak hotel itu terlihat pada realisasi pajak hotel bintang 2, 3, dan 4. Sedangkan untuk pajak hotel lainnya juga terlihat penurunan tetapi tidak signifikan,” kata Honda.

Honda menyatakan kekurangan target Rp1,04 miliar itu berpotensi hilang akibat larangan rapat di hotel. Atas dasar itulah, kata dia, DPPKA mengajukan pengurangan target dari Rp22,37 miliar menjadi Rp18,29 miliar atau turun Rp4,08 miliar. Permintaan DPPKA tidak serta merta dikabulkan Komisi III karena Kemendagri berencana mengevaluasi kebijakan larangan rapat di hotel itu pada Mei-Juni.

“Kami sudah meminta kepastian adanya evaluasi itu. Artinya, kebijakan rapat di hotel akan diizinkan lagi. Berarti potensi pendapatan pada triwulan II-IV relatif bisa aman. Hal itu berdasarkan realisasi pendapatan pajak hotel pada tahun sebelumnya yang relatif tercapai rata-rata 25%,” tambah dia.

Honda juga menyebut realisasi pendapatan yang terhitung rendah di beberapa sektor pajak, seperti pajak hiburan, terutama pajak bioskop. Ketika Presiden Joko Widodo melihat film di bioskop Solo pun, imbuh dia, tidak mampu mendongkrak animo pengunjung bioskop di Solo. “Realisasi PBB juga rendah. Perilaku wajib PBB itu biasanya bayar pajak menjelang akhir tahun,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, juga sependapat dengan Honda. Dia mendapatkan laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tentang penurunan okupansi hotel bintang 2-4 mencapai 60% akibat kebijakan larangan rapat di hotel. Hotel-hotel bintang I ke bawah, sambung dia, juga turun sampai 30%.

“Kami berharap DPPKA tetap menggenjot pendapatan sesuai target. Permintaan penurunan target itu belum bisa dipenuhi. Di sisi lain, ternyata target pajak restoran itu terpenuhi bahkan di atas target yakni 28%. Berarti realisasi pajak hotel itu tidak berkorelasi terhadap pajak restoran. Alasan DPPKA karena banyak tumbuh restoran baru,” tutur Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya