SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota Dewan Sukoharjo dipastikan naik seiring dengan naiknya pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan itu diprediksi senilai Rp6,3 juta/anggota dari semula Rp4,2 juta/anggota. Kenaikan itu sudah dimasukkan pada draf RAPBD 2013 yang akan dibahas oleh wakil rakyat Kota Makmur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa menjelaskan, tahun ini kategori pendapatan Pemkab Sukoharjo menjadi tinggi dari kategori sedang pada dua tahun lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai aturan, TKI anggota Dewan naik karena PAD Sukoharjo juga naik. Kenaikan TKI anggota Dewan sudah wajar karena dua tahun belum naik.”

Menurutnya, jumlah nominal TKI anggota Dewan di kabupaten/kota berbeda-beda karena disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21/2007. dalam permendagri itu ditulis bahwa nominal TKI dihitung dari komposisi jumlah PAD, dana perimbangan, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana alokasi umum (DAU) yang telah dikurangi belanja pegawai selama setahun.

Sebelumnya, Sunoto, politisi PAN dalam pandangan umumnya mengapresiasi kinerja Bupati H Wardoyo Wijaya.
Menurutnya, dua tahun pemerintahannya PAD Sukoharjo terus bertambah sehingga menaikkan TKI anggota Dewan. Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko menegaskan, peran pengawasan bagi anggota Dewan perlu dimaksimalkan kembali.

“Kami menyambut baik adanya kenaikan tunjangan komunikasi. Peningkatan tunjangan ini membuktikan keberhasilan kinerja eksekutif dan legislatif. Ini keberhasilan bersama.”

Politisi PDIP itu berharap anggota Dewan lebih aktif hadir di Gedung DPRD dan mau menyerap aspirasi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya