SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Penerimaan asli daerah (PAD) Kudus digenjot pemkab setempat demi mengatasi pengurangan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) untuk mengatasi adanya pengurangan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar 2% atau Rp16 miliar. Langkah itu diakui Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin, Senin (7/8/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam rangka meningkatkan PAD, Pemkab Kudus akan mencari pos-pos penerimaan asli daerah yang memungkinkan ditingkatkan,” ujar Noor Yasin.

Ia mencontohkan pos-pos penerimaan yang memungkinkan ditingkatkan di antaranya dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun parkir serta retribusi lainnya. Meskipun ada pengurangan DAU, katanya, roda pemerintahan tidak akan terganggu. Terlebih lagi, lanjut dia, anggaran untuk kebutuhan anggaran rutin tetap terpenuhi, termasuk biaya operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga tetap terpenuhi.

Sementara kegiatan fisik, katanya, akan tetap dilaksanakan dengan skala prioritas. Untuk sektor pendidikan dan kesehatan, kata dia, tetap menjadi prioritas pembangunan di Kudus.

Ia mengakui adanya pengurangan DAU membuat Pemkab Kudus menata ulang program kegiatannya sesuai alokasi keuangan yang tersedia. “Jangan sampai kegiatan yang sudah diprogramkan dan tercatat di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), ternyata dari sisi keuangan tidak mencukupi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, untuk APBD Perubahan 2017 kemungkinan ada pengurangan DAU sebesar 2% atau sekitar Rp16 miliar.

Sementara itu, pengurangan DAU untuk APBD 2018 diperkirakan ada pemotongan 4% atau sekitar Rp33 miliar. Berdasar pemotongan tersebut, BPPKAD Kudus melakukan penyesuaian dengan melakukan inventarisasi kegiatan yang akan dikurangi.

Salah satu proyek yang dibatalkan, yakni pembangunan Gedung Ngasirah yang tahun 2017 diusulkan Rp10 miliar karena dianggap tidak mendesak. Selain itu, proyek tersebut juga belum masuk proses lelang.

Adapun penerimaan DAU untuk tahun 2017 senilai Rp822 miliar, kemudian dibagi ke sejumlah OPD untuk mendukung program kegiatan sesuai dengan kebutuhan Pemkab Kudus. Untuk realisasi PAD Kabupaten Kudus hingga semester pertama tahun 2017 tercatat senilai Rp137,62 miliar atau 39,41% dari target selama setahun senilai Rp349,19 miliar.

Penerimaan asli daerah yang direncanakan sebesar Rp349,19 miliar itu, berasal dari empat jenis penerimaan, di antaranya dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya