SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Sepasang kekasih ditangkap anggota resmob Satuan Narkoba Polres Sukoharjo saat tengah mengonsumsi <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Pasutri Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170304/490/798500/narkoba-sukoharjo-pasutri-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu-sabu">psikotropika </a>&nbsp;sejenis sabu-sabu di Kampung Gatak, Kelurahan Madegondo, Grogol, Sukoharjo, awal pekan ini.</p><p>Lokasi penangkapan merupakan rumah si pria berinisial ST, 32, warga Madegondo, sedangkan kekasinya, ARP, 28, merupakan warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo. Sepasang kekasih itu hingga Jumat (27/6/2018) masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo.</p><p>Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, saat mendampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat, mengatakan sepasang kekasih itu ditangkap pada Senin (23/7/2018).</p><p>&ldquo;Keduanya [sepasang kekasih] sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik. Barang bukti juga sudah diamankan berupa sisa <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Nyambi Jualan Sabu-Sabu, Sopir Taksi Asal Solo Dibekuk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20161024/489/763212/narkoba-sukoharjo-nyambi-jualan-sabu-sabu-sopir-">sabu-sabu</a>&nbsp;seberat 0,28 gram, satu pak plastik klip, dan satu handphone. Ada juga timbangan digital, botol bekas dan pipet kaca masing-masing satu, dan tiga penyendok dari sedotan plastik dipotong runcing.&rdquo;</p><p>Barang bukti lainnya, satu tempat bekas tisu berisi tiga plastik berikut sisa narkotika golongan I bukan tanaman. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.</p><p>&ldquo;Saat digerebek sekitar pukul 11.00 WIB, seorang lelaki dan seorang perempuan sedang mengonsumsi <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Bawa 1 Gram SS, Warga Sukoharjo Dibekuk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20150624/490/617391/narkoba-sukoharjo-bawa-1-gram-ss-warga-sukoharjo-dibekuk">sabu-sabu</a>. Diduga tersangka ST juga mengedarkan sabu-sabu jika melihat barang bukti plastik dan timbangan. Penangkapan dilakukan anggota resmob setelah mendapatkan informasi masyarakat.&rdquo;</p><p>Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan sebelum menggerebek rumah tersangka anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan. &ldquo;Tersangka ST dijerat pasal berlapis karena sebagai pemakai dan pengedara sedangkan tersangka berinisial ARP mengaku diajak mengonsumsi sabu-sabu.&rdquo;</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya