SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria beranak istri nekat menganiaya kekasih gelapnya hingga sekarat. Ia terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Pelaku berinisial TH, 20, warga Minggiran, Mantrijeron, sedangkan korban berinisial TM, 20, warga Gondomanan. Dari laporan ke polisi, TM merajut hubungan asmara dengan TH sejak delapan bulan silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai bujangan. Akan tetapi di tengah jalan, korban kemudian mengetahui pelaku telah beranak istri.

Korban lalu mengaku kecewa dan mengutarakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan percintaan mereka. Akan tetapi keinginan tersebut ditentang pelaku.
Puncaknya, Rabu (23/10/2013) pekan lalu mereka terlibat pertengkaran hebat.

Pasalnya, pelaku terbakar cemburu begitu mengetahui korban asyik berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat ponsel (SMS).

Dengan penuh emosi pelaku membanting ponsel korban hingga rusak, menendang perut korban hingga jatuh. Sebuah pukulan diarahkan ke wajah korban hingga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Gondoman, Komisaris Polisi A. Rochman Selasa (29/10/2013) mengatakan, setelah korban melapor, polisi langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku di kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya