SOLOPOS.COM - Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan jaringan produsen dan pengedar ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta, Sabtu (8/2/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan jaringan produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta.

"Ada 13 total semua tersangka yang sudan berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. Dijelaskan Yusri, 13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Pasutri Indonesia Kembali Jadi Bomber ISIS Usai Deradikalisasi, Ini Jejaknya

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amakan," tutur Yusri.

Singapura Naikkan Level Bahaya Virus Corona, Warga Panik Serbu Supermarket

Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Perangi Virus Corona, Perakit Iphone di China Bikin 2 Juta Masker/Hari

Pada kesempatan yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan juga mengatakan tembakau gorila ini sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang bahkan bertindak agresif.

"Barang ini pakainya kayak memakai rokok, kalau kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja Itu bisa memberikan dampak-dampak yang sudah saya sebutkan tadi," kata Herry.

Guyonan Netizen Indonesia: Sama Borax Saja Kebal, Apalagi Virus Corona

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya