SOLOPOS.COM - Warga dari delapan RT yang tergabung dalam Formap Kecamatan Sambungmacan, Sragen memblokade jalan akses masuk ke PT DMST III Sragen, Senin (12/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pabrik tekstil Sragen, BPTPM mengklaim seluruh perizinan PT DMST III sudah selesai.

Solopos.com, SRAGEN–Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Tugiyono, berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan warga dengan PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) III yang berlokasi di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tugiyono menyatakan semua proses perizinan PT DMST III sudah selesai.

“Persoalan warga dan PT DMST III itu sudah lama dan belum tuntas. Ya, nanti kami bantu untuk menyelesaikan. Dari izin lingkungan dan izin lainnya sudah semua. Begini, pihak RT 001 itu pada hakikatnya mendukung tetapi ada syarat-syarat tertentu yang diajukan warga. Kalau tuntutannya wajar tidak masalah. Ya, kalau diundang untuk hadir ya kami akan hadir dalam forum warga dan PT DMST,” kata Tugiyono saat ditemui Solopos.com di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (12/10/2015).

Dia menyebut proses perizinan pendirian PT DMST III itu selesai pada akhir 2014. Dia menyatakan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) sudah ada sesuai dengan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Persyaratan dari tingkat desa dan kecamatan, kata dia, juga sudah lengkap semua.

Terpisah, warga Dukuh Gunungsari Ngudimulyo RT 001 Desa Plumbon, Ngatmin, 56, mengatakan banyak keluhan warga yang berkaitan dengan pendirian pabrik tekstil itu.

Salah satunya, kata Ngatmin, berupa gorong-gorong yang hanya dipasang bus beton berdiameter kecil. “Akibatnya saat musim penghujan rumah anak saya, Edy Riyanto, kebanjiran setinggi 50 sentimeter. Selain itu jalan desa di sebelah selatan pabrik kan maunya ditalut, diuruk, baru dicor. Tetapi kenyataan langsung dicor tanpa pemberitahuan warga,” ujar dia.

Mantan Ketua RT 001 Desa Plumbon, Sugito, 55, mengatakan warga pernah kirim surat kali keempat kepada PT DMST tetapi tidak ada tanggapan.

Keinginan warga, sebut dia, ada kompensasi untuk kas RT dan kompensasi pribadi masing-masing kepala keluarga (KK). Jumlah KK di wilayah RT 001 itu antara 25-28 KK.

“Persoalan lainnya, jalan besar yang dibangun PT DMST itu memotong jalan kampung. Pembuatan jalan cor itu juga tanpa pemberitahuan warga. Kalau semua tuntutan itu tidak dipenuhi ya jalan diblokade warga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya