SOLOPOS.COM - Peserta aksi long march Kendeng Menjemput Keadilan menyusuri jalan jalur pantura Demak-Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/11/2015). Aksi berjalan kaki yang dilakukan sekitar 200 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menempuh jarak 122 km dari Pati menuju Semarang dalam rangka mengawal gugatan mereka atas izin pertambangan pabrik semen di PTUN Semarang yang akan diputus pada Selasa (17/11) 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pabrik semen Rembang bakal dibangun. Pembangunan menuai protes petani di pegunungan Kendeng yang meliputi Pati, Grobogan, Rembang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Ratusan warga tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan long march, jalan kaki dari Pati sejak Minggu (15/11/2015) menuju ke Kota Semarang. Mereka menempuh jarak 122 km.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka berasal dari Pati, Grobogan, Rembang dan Blora akan mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di Jl. Abdurahman Saleh untuk mengikuti pembacaan putusan gugatan penolakan pembangunan pabrik semen, Selasa (17/11).

Warga Pati sebelumnya menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung kepada PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

”Kami berharap majelis hakim PTUN Semarang memenangkan gugatan warga Pati, karena pembangunan pabrik semen merugikan masyarakat,” kata salah seorang tokoh JMPPK Gunretno ketika dihubungi Solopos.com sedang berada di Sayung, Demak, Senin (16/11) malam.

Peserta aksi yang berjumlah sekitar 200 orang pria dan wanita, menurut dia akan bermalam di Sayung, untuk melanjutkan perjalan ke PTUN Semarang yang tinggal sekitar 10 km lagi.

”Besok pagi [Selasa ini] melanjutkan perjalan ke Semarang. Sebelum ke PTUN singgah di Museum Ronggowarsito menunggu rombongan rekan-rekan lain yang menyusul sekitar 20 truk,” ungkap Gunretno.

Penolakan pembangunan pabrik semen di Pati, menurut dia adalah harga mati karena akan merusak lingkungan hidup dan sumber air sehingga merugikan warga yang kebanyakan petani. ”Ribuan petani Pati akan kehilangan mata pencaharian kalau dilakukan penambangan pabrik semen,” tandasnya.

Menanggapi pihak PT SMS bahwa warga Pati dan sekitarnya akan dijadikan karyawan, Gunretno mengatakan tidak sebandingkan dengan kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebagai petani.

”Jadi pekerja [di PT SMS] itu kan sama saja menjadi buruh, sedangkan petani menjadi majikan. Ya pilih menjadi petani,” ujarnya.

PT SMS sebelumnya menyatakan pabrik semen nantinya dapat menyerap sekitar 1.650 tenaga kerja pada tahap pembangunan konstruksi dan sekitar 3.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung pada tahap pengoperasian

Sementara itu, Direktur PT Sahabat Mulia Sakti Alexander Frans ketika dikonfirmasi menyerahkan putusan kepada majelis hakim PTUN Semarang. ”Izin analisa mengenai dampak lingkungan [Amdal] dan izin lingkungan pada 2015, kami peroleh melalui prosedur yang benar, prosesnya juga melibatkan warga Pati,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya