SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, SEMARANG — Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (1/9/2014). Warga menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No: 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.

“Kami meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut,” kata koordinator warga, Joko Prianto sesuai mendaftarkan gugatan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Gugatan aliansi warga Rembang tersebut mendapatkan nomor registrasi 064/G/2014/PTUN. Smg. Kedatangan puluhan warga ke PTUN Semarang didampingi aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Joko menyatakan alasan mengugat SK Gubernur Jateng itu karena belum pernah ada sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Rembang kepada warga terkait penyusunan izin lingkungan. “Tiba-tiba sudah turun izin lingkungan kegiatan penambangan PT Pabrik Semen Indonesia dan analisis mengenai dampak lingkungan [amdal]. Ini merupakan pembohongan publik,” ungkapnya.

Menurut Joko, warga Rembang sejak awal menolak pembangunan pabrik semen tersebut karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan. “Sampai kapan pun warga tetap akan menolak pembangunan pabrik semen. Kami meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jateng tersebut,” ucapnya.

Gugatan warga ini dilakukan setelah tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Rembang dan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap tuntutan untuk menghentikan pembangunan pabrik semen. Joko menambahkan warga juga telah menyampaikan surat keberatan atas izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia secara langsung di kantor Gubernur pada 20 Juni 2014, tapi sampai saat ini belum ditanggapi.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 27 Juni lalu juga telah berkunjung ke tenda ibu-ibu yang menolak pembangunan pabrik semen serta mengajak warga berembuk bersama pakar dan memberi batas waktu satu pekan. “Namun sampai sekarang rembuk tersebut belum dilaksanakan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya