SOLOPOS.COM - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) beraksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang Jateng, Jumat (9/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen di eks Keresidenan Pati tetap ditolak warga, kendati Pemprov melakukan segala cara memuluskan pembangunannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Warga penolak pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah (Jateng) bersikukuh dengan sikap mereka mempertahankan kelestarian lingkungan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Mereka bahkan mengancam akan menginap di halaman kantor gubenur demi menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Tadi kami mendapat kabar, katanya Pak Gubernur masih di Jakarta dan pulang ke Semarang pukul 23.00 WIB, akan kami tunggu sampai ketemu,” kata koordinator aksi Gunretno di Semarang, Senin (19/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengaku sudah menyiapkan tenda untuk bermalam di halaman Kantor Gubernur Jateng bersama sejumlah warga lainnya. Warga Pengunungan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Senin, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng.

Para pengunjuk rasa menanyakan keputusan Gubernur Jateng yang dinilai nekat mengeluarkan izin lingkungan baru bernomor 660.1/30 Tahun 2016 terkait pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Salah seorang warga Kabupaten Rembang Joko Priatno menilai ada yang janggal dalam keputusan tersebut karena sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Nomor 99 PK/PTUN/2016.

“Pak Gubernur malah mengeluarkan izin lingkungan yang baru sehingga kami merasa diadu domba karena beliau tidak menaati hukum dengan tidak mematuhi putusan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya nama-nama fiktif pada daftar warga penolak pabrik semen yang dipermasalahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ia berpendapat bahwa orang nomor satu di Jateng itu terlalu membesar-besarkan hal tersebut. “Hal kecil dibesar-besarkan, Gubernur dalam hal ini tidak melihat pokok persoalan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai bahwa majelis hakim MA yang tidak terperinci melihat bukti yang diajukan penggugat karena bukti penolakan warga yang diajukan pada 10 Desember 2014, sedangkan izin lingkungan pabrik semen terbit pada 2012. “Pada daftar tanda tangan warga Kabupaten Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia terdapat nama-nama yang tinggalnya di Manchester dan Amsterdam dengan pekerjaan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya