SOLOPOS.COM - Warga pencinta kelestarian lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) , Selasa (27/12/2016), berunjuk rasa di Semarang demi mengawal putusan MA yang membatalkan izin pabrik semen di eks Keresidenan Pati. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen di eks Keresidenan Pati tetap ditolak.

Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tak patah semangat mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen di di eks Keresidenan Pati. Mereka berteguh hati berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (27/12/2016).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Melalui aksi itu, warga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup itu mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Kendati MA telah mencabut izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Pati, Pemprov Jateng mengaktifkan izin pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang demi mengekplorasi Pegunungan Kendeng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya