SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk. di Pegunungan Kendang, eks Keresidenan Pati, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen milik PT Semen Indonesia yang mengeksploitasi gamping Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati melalui Kabupaten Rembang dianggap para petani Rembang menyalahi aturan.

Semarangpos.com, SEMARANG Para petani Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menadukan PT Semen Indonesia kepada Polda Jateng, Rabu (8/2/2017). PT Semen Indonesia diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan tetap beraktivitas di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang masuk kawasan Pegunungan Kendeng, meski izin lingkungannya telah dicabut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Izin lingkungan untuk pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang telah dicabut, baik oleh MA [Mahkamah Agung] maupun Gubernur Jateng. Sudah seharusnya mereka menghentikan segala kegiatan usahanya di sana. Tapi, kenyataannya mereka masih terus beraktivitas,” ujar kuasa hukum petani Rembang dari LBH Semarang, Eti Oktaviani, saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (9/2/2017).

Seperti diketahui, izin lingkungan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati memang telah dicabut oleh MA pada 5 Oktober 2016 lalu. Putusan serupa juga disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 16 Januari 2017.

Meski demikian, para petani Rembang yang tergabung dalam JMPPk melihat keputusan itu tak serta merta membuat PT Semen Indonesia menghentikan aktivitasnya di kawasan Pegunungan Kendeng itu. “Banyak dari para petani yang masih melihat keluar masuknya para pekerja PT Semen Indonesia serta truk-truknyaa di kawasan proyek. Atas dasar itulah kami melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” beber Eti.

Eti menyebutkan dengan tetap adanya aktivitas di kawasan Pegunungan Kendeng berarti PT Semen Indonesia telah melanggar Pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. “Atas dasar hukum itulah, kami memberanikan diri untuk melaporkan PT Semen Indonesia, karena kami menganggap kegiatan usahanya di kawasan itu ilegal,” tambah Eti.

Selain PT Semen Indonesia sebagai badan usaha yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana ini, berdasarkan Pasal 116 UU PPLH, turut dilaporkan pula penanggung jawab usaha atau kegiatan, yaitu Rizkan Chandra selaku Direktur Utama PT. Semen Indonesia, serta Suharto selaku Direktur Penelitian dan Pengembangan dan Operasional PT. Semen Indonesia.

Bersamaan dengan pelaporan itu, diserahkan juga barang bukti berupa empat dokumen dan sejumlah foto maupun video aktivitas PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang mengkspoitasi gamping atau karst Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya