SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk. di Pegunungan Kendang, eks Keresidenan Pati, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen di Rembang eks Keresidenan Pati dibatalkan izinnya oleh Mahkaman Agung (MA).

Semarangpos.com, SEMARANG — Serikat Karyawan PT Semen Indonesia (SI) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng atas surat izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Wakil Ketua Serikat Karyawan PT Semen Indonesia, Ruri Adam, sebagaimana dikutip laman aneka berita Okezone,com, Jumat (14/10/2016), mengatakan pembatalan pembangunan pabrik semen di Rembang eks Keresidenan Pati itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu iklim investasi nasional.

“Apabila terjadi pembatalan pabrik rembang ini maka akan tercipta kerugian negara yang sangat besar karena angka investasi yang telah dikeluarkan oleh PT SI mencapai sekira Rp5 sampai 6 triliun. Pembatalan pendirian pabrik semen akan menimbulkan stigma negatif bagi iklim investasi bagi pemerintah,” kata Ruri di Semarang, Jumat (14/10/2016).

Pembatalan pabrik semen di Rembang eks Keresidenan Pati itu juga disebutnya bakal menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan tenaga kerja Semen Indonesia Group. Ruri memperkirakan, penyerapan tenaga kerja yang hilang mencapai 3.037 orang.

“Pendirian pabrik semen milik negara seperti pabrik Rembang juga selalu mengalami tekanan dan hambatan yang jauh lebih berat dari pada pendirian pabrik semen milik swasta atau asing,” tegas Ruri.

Meski begitu, Serikat Karyawan PT Semen Indonesia mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK yang diajukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng itu. Selanjutnya, mereka menunjuk tim advokasi yang bertugas menginvestigasi kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam keluarnya PK tersebut.

“Kami menghormati proses hukum. Sehingga kami mengunakan upaya-upaya hukum pula untuk menjaga kelanjutan penyelesaian pabrik semen di Rembang sampai dengan beroperasinya pabrik. Kami menunjuk Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara sebagai perwakilan kuasa hukum untuk melaksanakan upaya-upaya hukum tersebut,” ujar Ruri.

Seorang anggota Tim Advokasi Serikat Karyawan PT Semen Indonesia, Ahmad Michdan, meminta Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan putusan resmi PK pembangunan pabrik semen itu ke kliennya. Menurut Michdan, hingga saat ini PT Semen Indonesia belum menerima salinan resmi PK dari Mahkamah Agung.

“Kami baru tahu soal PK itu dari website MA. Padahal putusan resmi harus kami terima untuk menjadi dasar kita menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar dia.

Michdan menuturkan tim advokasi segera melakukan investigasi begitu menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung. Investigasi yang dilakukan tim advokasi tersebut adalah menelisik kemungkinan adanya unsur pidana dan perdata yang dilakukaan Mahkamah Agung pada saat mengabulkan PK pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng di eks Keresidenan Pati itu.

“Apabila kita menemukan unsur pidana dan perdata, maka dimungkinkan bagi kita mengajukan PK lanjutan. Tapi ini tidak bisa serta merta. Kita harus menerima salinan resmi dulu,” tukas Michdan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya