SOLOPOS.COM - Panorama pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Gunem, Rembang, yang bakal mengeksplorasi karst Pegunungan Kendeng eks Keresidenan Pati, Jateng, Rabu (22/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang yang bakal mengeksplorasi gamping Pegunungan Rembang di eks Keresidenan Pati Jateng membuat eksekutif mengabaikan keputusan yudikatif.

Semarangpos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pendirian pabrik semen di Rembang untuk mengeksplorasi gamping Pegunungan Kendeng di eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pesan itu disampaikan sejumlah legislator menyusul pembangkangan eksekutif dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yudikatif di Indonesia. Demokrasi yang disepakati bangsa Indonesia mestinya ditopang fungsi pilar trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak,” kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam rilis yang dipublikasikan Kantor Berita Antara, Kamis (23/3/2017).

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng, namun yang menjadi masalah adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan izin ulang. Dalam polemik pabrik semen itu, Wakil Ketua MPR menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku, selain itu juga perlu kajian mengenai dampak lingkungan.

Dia menegaskan bahwa semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Saya tidak berpihak kepada siapa pun, tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menginginkan pimpinan Komisi IV DPR memanggil Kementerian Pertanian agar menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan wafatnya seorang petani Patmi, 48, asal Kendeng, Jawa Tengah, di Jakarta. “Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya,” kata Akmal Pasluddin.

Patmi adalah seorang petani perempuan yang melakukan cor kaki dengan semen dalam rangka aksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka kompleks Istana Kepresiden Jakarta, pekan lalu. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak pembangunan dan rencana pengoperasian pabrik semen di kawasan tempat tinggalnya, serta untuk melindungi kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.

Desakan Patmi dan petani Kendeng lainnya bukan tak berdasar. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/2016, melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pegunungan Kendeng.

Atas dasar itu, ujar Akmal, seharusnya pemerintah dapat menunda semua izin tambang di pegunungan Kendeng. “Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non-fisik menjadi terabaikan,” tegas Akmal.

Setelah pertemuan pengunjuk rasa dengan pihak Kantor Staf Kepresidenan, almarhumah awalnya bersikeras melanjutkan aksi, namun akhirnya memutuskan berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari. Sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, ia mengeluh sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah. Ia segera dilarikan ke RS Saint Carolus Salemba, namun ajal segera menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan serangan jantung, pukul 02.55 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/2016, melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pegunungan Kendeng.

Nyatanya, di Jawa Tengah, polisi di bawah polda setempat kini masih sibuk mengkriminalisasi aktivis pelestari lingkungan hidup dengan mempersoalkan adanya tanda tangan tersamar dalam pernyataan penolakan warga yang dijadikan dasar pengambilan putusan MA tersebut. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pembangkangan eksekutif terhadap putusan yudikatif yang direpresentasiukan penrbitan kembali izin lingkungan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Sedangkan pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan kepastian PT Semen Indonesia menghentikan proses penambangan di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Teten Masduki setelah menerima perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng di Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/3/2017), memastikan hal tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya