SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng (GMPK) berdemonstrasi di Gubernuran Jateng, Semarang, Senin (9/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati mestinya tak lagi diizinkan setelah putusan Mahkamah Agung.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengamat hukum lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Esmi Warasih Pudjiastuti dalam diskusi publik di Semarang menilai izin Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Gresik (SG) cacat prosedur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tudingan itu dikemukakan Esmi Warasih karena izin Gubernur Jateng terkait izin baru penambangan karst Pegunungan Kendeng di eks Keresienan Pati itu diterbitkan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan masyarakat Rembang. Menurutnya, izin baru pembangunan dan operasional pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati itu perlu dikaji ulang agar Indonesia punya kepastian hukum.

Atas langkah Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan penambangan karst Pegunungan Kendeng di eks Keresienan Pati setelah adanya putusan MA tersebut, Esmi bahkan sempat menanyakan apakah Indonesia kini masih berstatus negara hukum. Esmi Warasih yang juga Ketua Direktur Pasca Sarjana Fakultas Hukum Undip itu mengatakan pencabutan izin Gubernur Nomor 660.1/17/2012 oleh MA seyogianya tidak lagi diikuti izin baru agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Faktanya, para pejabat di Pemprov Jateng kini mengeluarkan izin baru untuk menambang karst Pegunungan Kendeng di eks Keresidenan Pati bagi Semen Indonesia yang substansinya terkait juga dengan PT Semen Gresik. “Putusan MA secara tekstual tidak mencabut izin operasional PT Semen Gresik. tetapi tidak serta merta juga membuka peluang untuk mengeluarkan izin baru,” katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (30/1/2017).

Menurut Esmi, putusan yang dinilai cacat prosedur hampir pasti cacat moral. Oleh karenanya, para pejabat publik mesti mampu memaknai putusan PK MA itu tidak secara harafiah, melainkan harus memaknainya dari bahasa moral.

Ia mengingatkan agar setelah PK MA mencabut izin tambang SG jangan sampai ada perusahaan semen swasta atau asing yang mengajukan permohonan pembangunan. Semua pihak, tuturnya, berkewajiban menjaga lingkungan.

Menanggapi tudingan bahwa Pemprov Jateng hanya taat asas sementara terkait PK MA tersebut, Iwanuddin yang mewakili pemprov mengatakan kepada awak media bahwa Gubernur Jateng sangat taat hukum. Oleh karenanya, Pemprov Jateng menurutnya mengeluarkan surat keputusan agar perusahaan terkait memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“PK MA mencabut izin lingkungan, maka ketentuan itu sudah dicabut. Artinya, Pemda Jateng taat asas,” kata Iwan, seraya menambahkan, adanya putusan baru sudah sesuai dengan prosedur karena putusan MA tidak melarang gubernur mengeluarkan izin baru.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya