SOLOPOS.COM - Seorang warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengikuti aksi di Semarang, Jateng, Jumat (9/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen yang diberi izin untuk beroperasi di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Semarangpos.com, JAKARTA — Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyatakan kesiapan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat Samin atau Sedulur Sikep yang berada dalam pusaran konflik pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesiapan AAPTHI itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina APPTHI, Prof Ade Saptomo, kepada pers di Jakata, Senin (30/1/2017).  Dipaparkan Ade, APPTHI sebagai lembaga pendidikan yang mengemban tugas tri darma perguruan tinggi siap mendampingi jika masyarakat Samin meminta mereka menghadapi kepentingan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati. Baik itu milik swasta maupun badan usaha milik negara.

Ketua APPTHI, Laksanto, pun mengamini. Kepengurusannya akan menjalankan perintah dewan pembina APPTHI tersebut. “Kita di pengurus siap menjalankan apa yang digariskan oleh dewan pembina, khususnya dalam melakukan pendampingan dengan warga Rembang dan masyarakat Samin yang rentan terkena konflik hukum”, katanya.

Pernyataan kesanggupan APPTHI mendampingi warga terdampak pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu dikemukakan Ade tatkala ia dimintai tanggapan terkait penerbitan izin pabrik semen baru oleh Pemerintah Provinsi Jateng setelah adanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan masyarakat Rembang terkait pembangunan pabrik semen di kawasan itu. Banyak pihak menduga, hasil putusan tidak sepenuhnya ditaati para pihak yang berperkara.

Ade yang didampingi anggota dewan kehormatan APPTHI, Prof. Faisal Santiago memaparkan jumlah anggota asosiasi itu mencapai lebih dari 160 perguruan tinggi hukum swasta di seluruh Indonesia. Salah satu tugas tri darma APPTHI adalah memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar penasihat hukum saat berperkara di pengadilan.

“Itu sebabnya, saya akan berkoordinasi dengan pengurus APPTHI Jawa Tengah untuk ikut berperan aktif mengawal PK MA No.99./PK/TUN/2016 yang memenangkan gugatan masyarakat Rembang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya