SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pabrik PT Semen Indonesia yang mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo digugat Walhi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas terbitnya surat izin bernomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang Penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, surat izin serupa yang diterbitkan Gubernur Ganjar telah dibatalkan pengadilan atas gugatan lembaga pelestarian lingkungan hidup itu. “Ya enggak apa-apa, menggugat kan boleh, masak saya bilang ‘aku aja mbok gugat, aku aja mbok gugat‘,” kata mantan aktivis mahasiswa pencinta alam itu di Kota Semarang, Selasa (8/8/2017).

Ganjar bahkan mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas terkait ildengan terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kalau tidak puas itu soal masing-masing cara menangkap saja, enggak apa-apa [menggugat[, kita sudah menduga,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang gugatan yang diajukan Walhi atas terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Senin (7/8/2017). Agenda sidang adalah pemeriksaan penggugat serta saksi ahli dalam sidang permulaan tersebut.

[Baca juga Walhi Gugat Gubernur Jateng Soal Pabrik Semen]

Salah seorang ahli yang dimintai keterangan dalam sidang itu adalah pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi. Menurut Redi, surat keputusan yang diterbitkan Gubernur Ganjar untuk memberikan izin eksplorasi Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng bagi PT Semen Indonesia tersebut cacat hukum karena tidak didasarkan atas persyaratan dalam dokumen asal.

Surat Keputusan Nomor 660.1/4 Tahun 2017 berisi pencabutan surat keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan PT Semen Indonesia. Dalam penerbitan surat keputusan Nomor 660.1/4 yang mengubah izin lingkungan dalam SK Nomor 660.1/17, lanjut dia, tidak mencantumkan putusangan pengadilan yang membatalkan aturan tersebut.

Ia menambahkan perubahan isi izin lingkungan bagi PT Semen Indonesia untuk mengeksplorasi kars Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lingkungan Hidup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya