SOLOPOS.COM - Pertambangan gamping di Pegunungan Kendeng, perbatasan Rembang-Blora. (worldwide.chat)

Pabrik PT Semen Indonesia yang terletak di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang telah diterbitkan kembali izin operasionalnya oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya menerbitkan kembali izin lingkungan bagi kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresienan Pati, Jateng. Izin lingkungan itu diterbitkan dan telah ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (23/2/2017) malam.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Izin lingkungan PT Semen Indonesia untuk menambang gamping Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidena Pati, Jateng. (www.jatengprov.go.id)

Izin lingkungan PT Semen Indonesia untuk menambang gamping Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidena Pati, Jateng. (www.jatengprov.go.id)

Penerbitan izin baru bagi eksplorasi karst di Pegunungan Kendeng itu diumumkan Pemprov Jateng melalui situs resminya di jatengprov.go.id, Kamis malam sekitar pukul 22.34 WIB. Dalam pemberitahuan itu, tertulis bahwa izin lingkungan itu diterbitkan Ganjar melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Dalam website resmi Pemprov itu juga tertulis bahwa izin lingkungan bagi pabrik PT Semen Indonesia di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA), yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terdampak.

KPA telah melaksanakan sidang penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017. Hasil dalam sidang itu menyatakan bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Jateng, dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.

Pada website resmi Pemprov Jateng itu juga tertera bahwa PT Semen Indonesia di Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton per tahun. Kegiatan yang dilakukan adalah penambangan gamping di Desa Tegal Dowo, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Trimbangan, Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono di Kecamatan Bulu. Sementara itu, pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasuncen, jalan prduksi di Desa Kadiwono, sedangkan jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan.

Izin lingkungan bagi pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng ini merupakan yang kali kedua diterbitkan Pemprov Jateng. Izin sebelumnya telah dicabut oleh Ganjar pada 16 Januari 2017 setelah adanya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2016.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya