Harianjogja.com, SLEMAN – Sebuah rumah di Puri Tamanan Indah Blok C RT 07 Grojogan, Banguntapan, Bantul yang dijadikan pabrik sabu digrebek Ditresnarkoba Polda DIY, pekan lalu.
Sejumlah bahan pembuatan sabu diamankan dan petugas menangkap seorang tersangka yang membuat sabu dari obat batuk atau flu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan menjelaskan penggerebekan home industri sabu berawal dari penangkapan tersangka Fahrur Rozi, 40, warga Puri Tamanan Indah, Banguntapan. Fahrur Rozi ditangkap di depan Hotel Winotosastro Jalan Parangtritis, Mergangsan, Jogja dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram di dalam sakunya. Selain itu empat buku tabungan dan ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
Dalam pengembangan penyidikan tersangka membuat sabu secara mandiri. Polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka dan didapatkan sejumlah barang bukti alat dan bahan pembuatan sabu. Antara lain satu jeriken besar aqua destila dicampur moka, satu jeriken methanol, satu jeriken brataco atau pembersih lantai, dua plastik kanji. Serta dua botol berisi HCL, tiga plastik tawas dan empat plastik isi garam penyerap air. Bahan itu merupakan prekursor atau pendukung bahan pembuatan amphetamine atau sabu.
Selain itu, lanjut Andi, pihaknya juga menemukan peralatan pembuatan sabu di rumah tersangka Fahrur. Antara lain, satu botol besar merupakan bekas isi clorofarm, satu kipas angin, satu lampu, satu oven pemanggang, satu sarung tangan, satu plastik arang, timbangan elektrik serta soda api.
“Selain di Banguntapan kami juga mengamankan barang itu di Sedayu [Bantul], tersangka kontrakannya berpindah-pindah,” terang Andi dalam jumpa pers di halaman Ditresnarkoba Polda DIY, Selasa (4/1/2014).