Jakarta–Penggerebekan pabrik sabu-sabu yang berlamat di Perumahan Vila Nusa Nndah 3 Blok KM No 20 mencapai omset Rp 4 miliar per tahun. Selama setahun pula, pabrik itu mampu menghasilkan 2,7 Kg sabu.
Demikian keterangan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya yang disampaikan Kombes Anjan P Putra, di lokasi, Rabu (21/4).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi hingga kini telah menetapkan 5 tersangka, yakni Artomi alias Tomi sebagai pemilik rumah, Hamdani Slamet, Miradz Hudaya, Faisal Lukman, dan M Alfianto.
Menuut Anjan, dalam 2 bulan, produksi sabu di pabrik itu mencapai 450 gram atau 2,7 Kg per tahun.
Ia lantas menceritakan kronologi penggerebakan pabrik sabu itu. Awalnya, polisi menerima laporan warga tentang adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Tomi.
Setelah melakukan penyelidikan, ditangkaplah Miradz dan Mamdani di Giant Jati Asih, Bekasi. Berdasarkan keterangan keduanya, rumah Tomi kemudian menjadi target utama.
Beberapa barang bukti disita dari TKP. Di antaranya adalah plastik sabu ukuran 1 gram, 1 jeriken besar berisi cairang bening, 1 jeriken sedang berisi cairan merah, 1 jeriken sedang berisi cairan bening, 1 jeriken kecil berisi cairan bening, 1 botol plastik berisi cairan bening, 1 botol coklat berisi kristal warna coklat, 1 plastik serbuk warna coklat, 1 almunium foil, kondensor, kompor listrik, botol kaca ukuran 5.000 ml, mesin pompa air, selang plastik, timbangan elektrik, masker 3M.
dtc/tya