SOLOPOS.COM - Foto iustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Harianjogja.com, SEMARANG- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menutup sebuah pabrik rokok ilegal beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di dalam kawasan industi Candi Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Ardiyanto mengatakan, dalam penutupan tersebut berhasil diamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok siap edar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, lanjut dia, pabrik rokok yang ditutup 24 Juni 2014 itu juga terdapat berbagai jenis bahan baku rokok serta empat unit mesin produksi.

“Tiap mesin produksi ini mampu menghasilkan 1.200 rokok per menit,” katanya, Jumat (4/7/2014).

Petugas juga mengamankan GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu.

Ia menjelaskan berdasarkan lama operasi pabrik tersebut diperkirakan rokok yang sudah diproduksi mencapai 378 juta batang.

Ia menuturkan dengan produksi rokok sebanyak itu, maka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp92 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.

Menurut dia, rokok yang diproduksi pabrik ilegal tersebut merupakan produk polos yang belum bermerek.

“Dibuat sesuai pesanan, baru setelah itu diberi merek,” katanya.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya