SOLOPOS.COM - Kondisi pekerja di pabrik rokok. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Jumlah pabrik rokok di wilayah Karesidenan Pati, terutama di Kabupaten Kudus dan Jepara semakin bertambah menjadi 114 pabrik dari sebelumnya 80 pabrik.

Mengutip Antara, Senin (28/6/2021), Bea dan Cukai Kabupaten Kudus menyebut pabrik rokok tetap bertambah meskipun sedang masa pandemi penyakit virus Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Informasi sementara dari bagian perizinan ternyata di Kabupaten Jepara sudah banyak yang mengurus perizinan. Sedangkan dari sisi jumlah pabrik sebelumnya hanya 80-an pabrik, kini sudah naik menjadi 114 pabrik rokok," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Baca Juga : Vaksinasi Massal di Pati Sasar Ribuan Buruh PT Dua Kelinci

Ia mengungkapkan pada bulan Februari 2021 tercatat ada penambahan pabrik rokok baru menjadi 111 pabrik, kemudian bulan Juni 2021 sudah bertambah lagi menjadi 114 pabrik yang tersebar di Kabupaten Kudus dan Jepara.

Jumlah tersebut diprediksi masih bisa bertambah lagi karena sudah ada yang mengajukan perizinan, namun tahapannya masih di daerah dan belum pengajuan hingga ke KPPBC Kudus.

Bergeliatnya bisnis rokok tidak terlepas dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi rokok selama masa pandemi. Jika sebelumnya banyak yang membeli rokok mahal atau golongan I, kini banyak yang beralih ke produk rokok yang dihasilkan dari pabrik golongan II dan III yang harga jualnya lebih terjangkau.

Baca Juga : Pemohon SIM di Kudus Langsung Dapat Vaksin Covid-19

Produksi rokok golongan pertama memang terjadi penurunan hingga beberapa persen, sedangkan rokok golongan II dan III terjadi kenaikan yang dibuktikan dari jumlah pabriknya juga bertambah.

Untuk pabrik rokok golongan I saat ini hanya satu pabrik, sementara golongan II yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 59 pabrik dan golongan III yang memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 54 pabrik.

Faktor pendukung lainnya, adanya kemudahan dalam pengurusan izin pendirian pabrik rokok serta pengawasan peredaran rokok ilegal yang begitu masif sehingga membuat banyak pelaku usaha rokok ilegal beralih ke usaha legal.

"Jika rencana pembangunan lingkungan industri hasil tembakau di Kabupaten Jepara bisa direalisasikan, dimungkinkan akan bertambah banyak karena investasinya jauh lebih rendah karena cukup menyewa tempat dan ada kemudahan-kemudahan lainnya yang didapat nantinya dibandingkan membangun sendiri pabrik rokok," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya