SOLOPOS.COM - Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso (kedua dari kiri) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono (kiri) menunjukkan barang bukti mesin pencetak pil PCC di Kota Semarang, Jateng, Senin (4/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Pabrik pembuatan pil yang mengandung paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) digerebek aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Semarangpos.com, SEMARANG –Aksi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggerebek pabrik pil yang mengandung paracetamol, caffeine, dan carisoprodol  di Solo dan Semarang, Minggu (3/12/2017), menuai kontroversi. Kritik muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang menilai apa yang dilakukan BNN tidak tepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Organisasi yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) itu menilai semestinya BNN turut campur dalam penanganan kasus pil PCC, apalagi sampai memimpin operasi pengungkapan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan BNN hanya memiliki kewenangan dalam mengurusi narkotika dan PCC tidak termasuk dalam jenis narkotika.

[Baca juga BNN Amankan 13 Juta Pil PCC dari Solo, Sukoharjo, dan Semarang]

“Sesuai dengan Pasal 70 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa tugas BNN adalah memberantas peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Mestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya sudah disebut dalam UU Narkotika,” ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam pesan tertulis kepada Semarangpos.com, Selasa (5/12/2017).

Yohan menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak disebutkan bahwa PCC merupakan zat terlarang dan masuk dalam golongan narkotika.

“Oleh karenanya tidak tepat jika BNN yang menangani kasus pil PCC. Yang lebih tepat menangani secara hukum adalah aparat kepolisian,” imbuh Yohan.

Kasus peredaran pil PCC juga tidak bisa dikenai UU Narkotika, melainkan Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Yohan menambahkan pihaknya mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Meski demikian dalam praktiknya, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum.

[Baca juga Terungkap, Satu Pil PCC Dijual Mulai Rp3.000]

“Jangan sampai kasus dan temuan sepenting itu [penggerebekan pil PCC] tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau kan persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP atau masalah imigrasi ditangani militer atau KPK? Indonesia adalah negara hukum, kita harus hormati itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal,” beber Yohan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya