SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Malang dalam rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG – Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan miras oplosan di Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibongkar aparat kepolisian setempat. Seorang pria ditangkap terkait kasus ini.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik minuman keras ilegal tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku,” kata Aditya, Minggu (24/3/2024).

Dia menyampaikan FA ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin tersebut. Bukan hanya itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin.

Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari. Seusai mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu (23/3/2024), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

“Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya yang dikutip dari Antara.

Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya tersebut.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” katanya.

Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Aditya.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang. Pelaku akan dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya