SOLOPOS.COM - Ilustrasi mi mengandung formalin (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (Antara)

MAGELANG-Pabrik mi di Kota Magelang yang diketahui menggunakan formalin pada penggerebekan tim Polda Jawa Tengah, Jumat (14/12/2012) ternyata ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Magelang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Perusahaan mi basah milik Suharyanto tersebut setahun yang lalu juga pernah digerebeg oleh tim gabungan Balai Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, dan Polda Jateng,” kata Kepala Disperindagkop Kota Magelang Agus Tony Prijono di Magelang, Selasa (18/12/2012).

Ia menuturkan, dengan penggerebekan pabrik mi basah tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi terus memantau keberadaan pabrik mi yang masih beroperasi.
Sementara itu, seusai pengerebegan di pabrik mi milik Suharyanto yang dilakukan tim Polda Jateng, Jumat (14/12/2012), suasana di pabrik itu tampak tidak ada aktivitas.

Pabrik mi yang telah 30 tahun beroperasi itu terletak di Jalan Pajajaran Nomor 823 Kampung Tukangan, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya