SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG – Pabrik narkoba di kawasan Mijen, Kota Semarang, digerebek petugas Badan Narkotika Nasional atau BNN, Minggu (17/5/2020) malam. Parbrik berwwujud rumah itu didatangi aparat BNN karena diduga menjadi laboratorium atau pabrik gelap pembuatan narkoba (clandestine laboratory).

Informasi yang diterima Semarangpos.com, penggerebekan dilakukan di kawasan Cluster Graha Taman Pelangi Bukit Semarang Baru (BSB) oleh tim gabungan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di rumah itu, petugas berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekursor narkotika jenis HCL dan aseton. Petugas juga menemukan peralatan produksi di pabrik narkoba Semarang tersebut.

Berkat Contravid, Hasil Swab 7 Peserta Ijtima Gowa di Sragen Negatif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator Humas BNN Jateng, Indraaeni Maya Restie, membenarkan adanya penggerebekan pabrik gelap pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Kota Semarang yang dilakukan aparat BNN.

“Iya benar. Itu kasusnya dari BNN Jawa Timur. Kita dari BNN Jateng hanya diminta meng-cover karena TKP [tempat kejadian perkara] di Jateng [Kota Semarang],” ujar Maya saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (18/5/2020) sore.

Maya mengatakan penggerebekan pabrik narkoba di Semarang itu merupakan pengembangan kasus yang melibatkan seorang pemain sepak bola di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus Narkoba Pesepak Bola

Dikutip dari laman Suara.com, pemain sepak bola yang terlibat kasus narkoba itu adalah M. Choirun Nasirin. Dia merupakan mantan penjaga gawang klub Liga 1 Persela Lamongan.

MUI Kecewa Mal Buka Saat Masjid Ditutup: Pemerintah Tidak Tegas

Nasirin ditangkap di hotel dekat Bandara Juanda, Surabaya, Minggu siang, atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Nasirin yang saat ini masih aktif bermain sepak bola di klub Liga 2 PSHW Lumajang ditangkap bersama tiga orang rekannya. Ketiga rekan Nasirin itu yakni Eko Susan Indarto (warga Lamongan), Novin Ardian (warga Kendal), dan Dedi A. Malik (warga Koja Jakarta Utara).

Dari keempat tersangka itu, aparat BNN Jatim berhasil meyita 5 kg narkoba jenis sabu-sabu. Aparat juga mengetahui fakta adanya pabrik gelap pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keempat tersangka itu pun langsung digelandang ke pabrik narkoba di Semarang tersebut.

“Iya, jadi kasus itu berawal dari pengungkapan yang di Jawa Timur. Lalu dikembangkan, dan ada dugaan pembuatannya di Semarang. Saat ini kasusnya ditangani BNN Jatim,” jelas Maya.

Relaksasi PSBB dan Kampanye The New Normal Skenario Herd Immunity di Indonesia?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya