SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Pengadilan Agama (PA) Sragen menerima 128 berkas permohonan dispensasi nikah terhutung sejak Januari-Mei 2020. Dispensasi nikah itu diajukan oleh calon pengantin yang ingin mengakhiri masa lajang di usia muda atau di bawah 19 tahun.

Panitera Muda Hukum PA Sragen, Amir, mengakui permohonan dispensasi nikah menempati urutan ketiga dari jenis perkara yang ditangani setelah permohonan gugat cerai dan talak cerai. Bahkan, hampir 40% dari perkara yang ditangani PA Sragen merupakan permohonan dispensasi nikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak semua permohonan dispensasi kawin itu kami kabulkan. Kami tetap memberi masukan supaya kedua pasangan bisa bersabar mau menikah saat usia mereka sudah matang [19 tahun]. Setelah kami beri pengarahan, ada yang mencabut berkas. Namun, ada pula yang bersikukuh tidak mau menunda pernikahan sehingga permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” terang Amir saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (18/6/2020).

Lagi Viral! Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dijual Hingga Rp100 Juta 

Dengan disahkannya UU No. 16/2019 tentang Perubahan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, maka batasan minimal usia laki-laki dan perempuan untuk menikah diputuskan sama yakni 19 tahun. Sebelumnya, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

112 Permohonan Dikabulkan

Terhitung sejak Januari-Mei 2020, PA Sragen sudah mengabulkan 112 permohonan dispensasi nikah. Terdapat dua berkas permohonan dispensasi nikah yang dicabut. Yakni pada Maret setelah pasangan usia belia itu mendapat pengarahan untuk menunda pernikahan.

Viral Ikan Arwana Wong Sukoharjo Digoreng Sang Ayah, Gimana Rasanya?

“Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi permohonan perkara dispensasi kawin. Walau masih di bawah umur, pihak orang tua inginnya anaknya segera menikah. Ada pula yang kebelet mau kawin karena suatu hal sehingga perkawinan itu dianggap sebagai jalan keluar atas suatu masalah. Salah satunya karena faktor kecelakaan atau hamil sebelum menikah,” papar Amir.

Amir menilai angka pernikahan dini tidak selalu berkorelasi dengan angka perceraian. Dia tidak memungkiri faktor usia yang masih belia cukup rentan bagi pasangan pengantin untuk bercerai.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Kendati begitu, tidak sedikit dari mereka yang menikah muda bisa mempertahankan rumah tangganya hingga bertahun-tahun. Justru mereka yang menikah di usia matang malah banyak yang berakhir dengan perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya