SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Kota Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Agama Kota Semarang sepanjang 2019 memutus cerai 3.876 pasangan suami istri.

"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat diputus di tahun 2018.

Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Sementara itu, sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.

Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.

Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.

Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.

Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh

Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya