Semarang
Minggu, 12 Januari 2020 - 02:50 WIB

PA Semarang Rilis 3.876 Janda Baru Selama 2019

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Kota Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Agama Kota Semarang sepanjang 2019 memutus cerai 3.876 pasangan suami istri.

"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2020).

Advertisement

Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat diputus di tahun 2018.

Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.

Advertisement

Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Sementara itu, sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.

Advertisement

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.

Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.

Advertisement

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.

Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.

Advertisement

Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh

Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif