SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Paguyuban Pedagang Pasar Pedan Manunggal (P4M) mengaku sudah mengantongi dokumentasi perjanjian pemberian subsidi yang sudah disepakati dalam pertemuan dengan Pansus DPRD Klaten tiga tahun silam.

Ketua P4M, Suharman kepada Espos belum lama ini mengatakan dokumentasi itu berupa notula hasil pertemuan dengan Pansus DPRD Klaten yang digelar pada Kamis (19/1) 2007.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, dalam notulen itu disebutkan bahwa Pemkab Klaten akan memberikan jaminan subsidi kepada para pedagang lama senilai Rp 10 miliar.
“Dengan dana senilai Rp 10 miliar itu, masing-masing pedagang lama akan mendapat subsidi masing-masing senilai 30% dari harga kios,” tukas Suharman.

Dengan ditemukannya kembali dokumen itu, sambung Suharman, mampu menjawab pernyataan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) yang mengaku tidak tahu menahu asal ketentuan subsidi itu.

Suharman mengaku sudah memberikan fotokopi notula tersebut kepada Disperindagkop dan UMKM serta Komisi II DPRD Klaten.

“Dokumen itu memang sempat hilang. Sekarang sudah ketemu sehingga semakin menguatkan dalam meminta hak kami mengenai subsidi itu,” tegas Suharman.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya