SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan tidak jadi menyegel kantor Greenpeace Indonesia di Jalan Kemang Utara No 16 B1 Kemang, Jakarta Selatan Senin (14/11). Kepala Greenpeace Indonesia Murhidayati di kantor Greenpeace hari ini mengatakan pihaknya mengaku sudah memiliki surat izin domisili. Pihaknya segera menginginkan kejelasan apakah kantor tersebut disegel atau tidak. Diberitakan P2B tidak jadi melakukan penyegelan setelah pihak Greenpeace melayangkan surat tanggapan terhadap surat peringatan sebelumnya. Surat peringatan penyegelan sendiri dikirim ke pihak Greenpeace dengan alasan kawasan Kemang Utara diperuntukkan bagi residensial, dan bukan untuk perkantoran. Surat pertama dikirim tanggal 8 November 2011, kemudian surat kedua dikirim sehari setelahnya. [kcm/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya