SOLOPOS.COM - Petugas keamanan Bandara Hang Nadim, Batam memeriksa maskapai asing yang masuk teritorial NKRI, Jumat (13/5/2022). (ANTARA/HO-Humas TNI AU)

Solopos.com, BATAM – Pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, Jumat (13/5/2022), terancam denda Rp5 miliar.

Denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI tentang Pengamanan Wilayah Udara RI Pasal 10 ayat 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja,” kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).

“Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang,” tambahnya.

Baca Juga: Pesawat Asing Nyelonong ke Wilayah Indonesia, Ini Penampakannya

Dari aturan tersebut, lanjutnya, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” lanjut Lek Wardoyo.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.

Baca Juga: Pesawat Singapura Nyelonong, Jokowi Ingin Indonesia Kelola FIR Natuna

Seperti diberitakan, pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya