SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Imigrasi mendampingi WNA Mesir, MGAI, 29, saat akan dipulangkan ke negaranya beberapa waktu lalu. (Istimewa/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi seorang warga negara Mesir berinisial MGAI, 29, karena melanggar izin tinggal atau overstay di Solo selama hampir satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Dwi Anandita Hari Wibowo, melalui Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Wahyono, menyampaikan WNA itu datang ke Indonesia pada 6 Maret 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 17.45 WIB. Ia datang menggunakan visa exemption yang berlaku selama 30 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama berada di Indonesia yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Jebres, Kota Solo. Warga negara Mesir MGAI ini kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada 3 Mei 2021. Deportasi dilakukan karena batas waktu izin tinggal sudah melebihi yang ditentukan. Masa overstay 351 hari,” kata Wahyono saat dihubungi Solopos.com, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Asyik! Wisata Kuliner Malam Galabo Solo Dibangkitkan Lagi, Ini Rencana Mas Wali

Wahyono menceritakan kronologi sebelum Kantor Imigrasi Solo mengambil tindakan tegas kepada warga Mesir yang overstay tersebut. Kantor Imigrasi Solo awalnya mendapatkan laporan dari lapangan. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa MGAI.

“Ia tidak bisa kembali ke negara asal karena pandemi Covid-19. Sebetulnya April 2020 sudah mengurus tiket pulang ke negaranya. Saat itu penerbangan di-cancel oleh maskapai. Akhirnya ia tertahan di Indonesia. Baru bisa mengurus kepulangan pada akhir April 2021,” ujarnya.

Ruang Detensi

MGAI dikenai Pasal 78 ayat (3). Pasal tersebut menjelaskan orang asing yang memiliki izin tinggal tetapi sudah tidak berlaku dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan deportasi. Sebelum dideportasi, lanjut Wahyono, warga Mesir yang overstay di Solo itu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Baca Juga: Warga Solo Positif Covid-19 Dilarang Karantina Mandiri di Rumah, SE Terbit Hari Ini

Penempatan di ruang detensi itu sambil mengurus kepulangan ke negara asal. Ruang detensi merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. "Untuk pulang kan dibutuhkan beberapa dokumen dan persyaratan serta keputusan untuk pendeportasian,” Jelas wahyono

Kebijakan itu mengacu Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian. MGAI berada di ruang detensi mulai 21 April hingga 3 Mei. Ia dideportasi ke negara asal setelah dokumen siap dan dia memiliki tiket pulang. “Agak lama karena keluarganya belum dapat menyediakan tiket kepulangan,” tuturnya.

Penangkalan

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Agung Nugroho. Agung menyampaikan warga Mesir yang ovestay di Solo itu juga mendapatkan tindakan lain berupa penangkalan.

Baca Juga: 4 Jam Galang Dana Untuk Palestina, Sukarelawan Muhammadiyah Sragen Himpun Rp51,7 Juta

Penangkalan merupakan larangan bagi orang asing masuk Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. Penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

“Selama di Jebres, Solo, ia tinggal sendirian. Izin tinggal yang bersangkutan tidak diproses di Kantor Imigrasi Solo. Apabila kami yang mengeluarkan izin tersebut, bisa dioptimalkan pelacakan melalui sistem early warning system,” kata Agung melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya