SOLOPOS.COM - Ribuan buruh yang berasal dari berbagai elemen melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka di Jakarta, Kamis (12/7). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah segera memberlakukan upah layak dan menghentikan politik upah murah serta mencabut seluruh izin penyelenggara outsourcing karena dianggap merugikan kaum buruh. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ribuan buruh yang berasal dari berbagai elemen melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka di Jakarta, Kamis (12/7). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah segera memberlakukan upah layak dan menghentikan politik upah murah serta mencabut seluruh izin penyelenggara outsourcing karena dianggap merugikan kaum buruh. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta para gubernur untuk lebih selektif menerbitkan izin perusahan pengerah tenaga outsourcing untuk menaati azas dan aturan perundangan yang berlaku. “Penghapusan sistem outsourcing memang menjadi agenda nasional, tapi diketahui bersama, sistem ini realitanya ada dan dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (12/7/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah berupaya mengatur dengan ketat sistem outsourcing, apalagi ada pasal-pasal dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja itu. “Yang pasti, pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang dan harus ada sinergi antara pemerintah daerah, serta pusat juga serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah di tingkat nasional memiliki Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang wajib mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan yang di antaranya tentang penggunaan sistem outsourcing. Secara bertahap, dia menambahkan pekerjaan bidang outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh dan keberlangsungan masa depannya.

Muhaimin menuturkan perubahan UU Ketenagakerjaan menjadi agenda bersama dengan dua alternatif, yakni yang sifatnya revisi sebagian pasal atau ada perubahan total. “Masalah ini [revisi sebagian atau perubahan total] yang sedang dibicarakan dengan Tripartit Nasional,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya