SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Polri berhasil menangkap dua orang pelaku pembantaian orang utan di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus pembantaian hewan yang dilindungi tersebut.

“Kami apresiasi langkah Polri, tapi belum cukup. Polri harus menangkap otak pelaku dan yang memiliki mindset pembantaian orang utan tersebut,” ujar Ketua Orang Utan Republik Education Initiative Indonesia (Ourei), Ridwan Effendy, Senin (21/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ridwan mengatakan jika hal serupa kembali terjadi terus-menerus, maka bukan hal yang mustahil populasi orang utan akan semakin langka. Pemerintah diharapkan berperan penuh dalam melindungi orang utan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jika tidak, ini akan jadi preseden buruk dimata internasional. Memperburuk citra Indonesia terhadap penegakan hukum dalam melindungi orang utan,” jelasnya.

“Kami berharap Polri melakukan tindakan lebih nyata untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan orang-orang yang melakukan pembantaian tersebut,” tegasnya.

Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai 20 orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.

Para pelaku akan dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya