SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pembacaan pleodi Jessica Wongso berakhir. Intinya, Jessica minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Solopos.com, JAKARTA — Pembacaan pledoi Jessica Kumala Wongso akhirnya selesai juga dibacakan, Kamis (13/10/2016) sore. Pembacaan pledoi yang memakan waktu dua hari ini diakhiri dengan permintaan agar majelis hakim membebaskan Jessica dari segala tuntutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pledoi tersebut diakhiri permintaan penasihat hukum Jessica terhadap majelis hakim.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pertama, menyatakan terdawakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso alias Jes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP. Dua, membebaskan terdakwa Jessica dari segala dakwaan melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa seperti semula. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam pembacaan pledoi.

Di luar persidangan, Otto menyatakan optimismenya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permintaan dalam pledoi tersebut. Pasalnya, kata dia, dakwaan jaksa sangat lemah terutama dalam pembuktian Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena racun sianida. Baca juga: Semua Dibantah, Mirna Kejang-Kejang Juga Dibantah.

“Secara teoritis begitu [optimistis] jelas sekali ujung sampai akhir. Inti persoalan yang kemarin kami bahas itu soal patologi. Jaksa tidak menyinggung ini, tidak masuk ke patologi, karena lemah di sana. Dia hanya bahas tentang ahli psikologi. Padahal ini harus ditentukan dulu orang mati karena sianida. Kalau tidak terbukti sianida, ya tidak bisa dilanjutkan,” kata Otto dalam wawancara dengan TV One.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya