SOLOPOS.COM - Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri setelah operasi tangkap tangan atau OTT Rektor UNJ dinilai tak berkelas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). OTT itu merupakan kali pertama yang dilakukan KPK di era Firli Bahuri.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ditangkap KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). Rektor UNJ itu diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OTT Rektor UNJ Dinilai Receh, KPK Dianggap Hanya Cari Sensasi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan OTT Rektor UNJ ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena dilakukan hanya pada level perguruan tinggi. Nilai barang bukti dalam OTT terhadap Rektor UNJ itu pun hanya senilai Rp37 juta.

Boyamin juga mempertanyakan penanganan perkara ini yang diserahkan kepada polisi dengan alasan ketiadaan unsur penyelenggara negara. Menurutnya, alasan tersebut sangat janggal mengingat jabatan rektor merupakan posisi yang tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prank Lelang Motor Gesits Jokowi, Istana: Bukan Tanggung Jawab Presiden

Meski tak berkelas, kata Boyamin, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus Rektor UNJ ini dan tidak menyerahkannya ke kepolisian setelah OTT.

“Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/5/2020).

Bocah Balita Umur 2 Tahun di Salatiga Positif Covid-19

Ali menegaskan KPK melakukan OTT setelah diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR. Menurutnya, kontruksi kasus yang dituding Boyamin tak berkelas ini terungkap lewat OTT ini adalah diduga atas perintah Rektor UNJ.

“Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu dan  dengan barang bukti sebagaimana rilis Deptindak dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” kata Ali.

21 Pasien Positif Covid-19 di Salatiga dari Klaster Blondo Celong

Penyerahan Kasus

Selain menjawab tudingan “tak berkelas”, Ali juga menjelaskan alasan penyerahan kasus OTT Rektor UNJ ke Polri. Dia menjelaskan KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada lembaga lain baik kepolisian maupun kejaksaan. Alasannya, setelah meminta keterangan ternyata penyidik tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara.

Sidang Isbat: Idulfitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020

“Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini,” katanya.

Menurutnya, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan lebih dalam meski kasus ini diserahkan ke Kepolisian. OTT terhadap Rektor UNJ ini dinilai janggal tak berkelas lantaran nilai barang bukti yang kecil dan akhirnya diserahkan ke lembaga lain.

Pemerintah Minta Maaf Belum Bisa Atasi Covid-19 di Indonesia

“Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus. Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak. Ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambah Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya